Pesatnya peningkatan pecandu narkotika di Indonesia semakin meng khawatirkan ada kira kira 5-6 Jt orang pengguna.Jumlah yang sangat besar, Dan sebagian besar pengguna adalah kategori usia produktif.
Lemahnya penegakan hukum dan lemahnya pencegahan peredarannya menjadi pemicu utama perkembangan pemakai narkoba di Indonesia.
Penegakan hukum yang tebang pilih dan terjadinya jual beli pasal oleh aparat penegakan hukum menambah carut marutnya sistim peradilan.
Korban penggunaan narkoba menjadi kelompok yang paling banyak diajukan ke persidangan,tapi hanya sebagian kecil yang direhabilitas. Surat edaran bersama yang dikeluarkan oleh lembaga lembaga hukum di Indo esia yakni Polri,kejagung dan Makamah agung tidak serta merta menghantarkan pengguna ke lembaga Rehabilitasi.Pasal 127 UU No 35 tahun 2009 mengatakan bahwa penggu a narkoba yang tertangkap tangan menggunakan narkoba dengan Hasil test urin positip,jumlah barang bukti hanya untuk pemakaian satu hari dan pengguna adalah merupakan pemakai terakhir wajib direhabilitasi.
Pasal ini menjadi ruang yang sangat terbuka untuk di kongkalikongkan oleh penegak hukum. Ada istilah wani piro, jika sanggup bayar dengan angka yang disepakati maka pengguna akan di keluarkan hasil test urin positif tapi jika tidak sanggup bayar maka akan dikeluarkan hasil test urin negatif.