Lawyer

Parulian Naibaho SH,MH

Pendiri dan  Managing Partnes, mengawali karir sebagai pengacara muda di LBH jl Hindu Medan di tahun 1990, tentu kenyang dengan kasus kasus prodeo dan hak azasi manusia. Pengalamannya menangani kasus kasus kemanusiaan yang tidak dibayar serupiah pun membentuk karakter yang kuat dan itulah yang mendorong beliau untuk bertarung di tingkat  yang lebih kompetitif. Jakarta  menjadi tujuan berikut , tapi takdir berkata lain , Jakarta tidaklah  seindah yang di mimpikan. Situasi dan kondisi penegakan hukum yang carut marut ketika itu mendorongnya untuk berbalik arah demi sesuap nasi dan segemgam berlian.

PT Astra international TBK menjadi tempat untuk belajar berbisniss dan tetap bisa nyambi di bidang hukum. Pengalaman selama 30 tahun sebagai pimpinan di berbagai bidang mengantarkannya memahami betul seluk beluk hukum  bisnis,Hukum Perusahaan dan hak hak karyawan. Sebagai perusahan International yang mengutamakan pelayanan, menuntut style kerja tingkat tinggi, Meraih Best Excelent customer Satisfaction menjadi langganan setiap tahun dan mendapatkan reward keliling  semua negara besar di dunia mulai asia sampai Africa. Pelayanan excellent itulah yang kami terapkan di Law Office Parulian Naibaho SH MH& Partners.

Yonathan Bryan King Naibaho SH,LLM

Lulusan Faculty Of Law  IUP Universitas Gajah Mada dengan predikat Cum Laude, Menyabet Juara 1 (satu) tingkat nasional International debat Arbitrase dan rangking 13 dunia lomba Wille C.Vis (west) International Commercial Arbitration Moot,yang merupakan kompetisi peradilan semu terbaik di dunia dalam bidang hukum perdaganagan international. Alumni  Master Of Law in International Business Regulation,Litigation and Arbitration New York University of united States. Dan saat ini sedang bekerja di The Supreme Court (Makamah Agung) Of The  United States.Dengan berbagai pengalaman International siap untuk membantu sahabat untuk masalah perdagangan international.

Staf Advokasi & Non Litigasi

Team Advokasi dan litigasi yang berpengalaman menyelesaiokan kasus kasus diluar pengadilan.

Tidak selamanya perkara hukum diselesaikan di pengadilan, dalam perkara perdata ada proses yang mesti dilalui iaitu Mediasi. Biasanya sebelum ke proses mediasi kita akan berusaha untuk menyelesaikan dengan pihak pihak yang berperkara. Kepisawaian staf kami menjadi bagian dari kesuksesan kami.