Sidang ke 5 kasus korban penyalah gunaan narkoba atas nama terdakwa Nauval ,I Komang dan James yang di gelar di pengadilan negeri Denpasar pqda selasa 12 Nov 2024. Agenda sidang adalah pemeriksaan Saksi dari Penyidik Polresta Denpasar. Pada acara tersebut 2 (dua) orang penyidik di hadirkan untuk di dengar keterangannya. Parulian Naibaho SH.MH sebagai Penasehat hukum dari terdakwa Nauval Cs mengajukan 30 pertayaan sebagai upaya untuk menggagalkan akal akalan penyidik dengan dakwaan primer pasal 114 yo pasal 132 dan dakwaan subsider pasal 112 yo pasal 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Beberapa hal yang disoroti penasehat hukum adalah validitas hasil test urin negatif yang dilakukan penyidik. Hasil test urin negatif akan menghilankan kesempatan para terdakwa untuk mendapatkan kesempatan direhabilitasi, seyogiaya pengguna narkotika apalagi baru 2 (dua) hari sebelum nya menggunakan narkotika tentu hasilnya positif. Kemudian penasehat hukum juga menyoroti tentang siapa pemilik narkoba itu, kalau ada yg membeli tentu ada penjual,siapa yang menjual kepada siapa di jual, karena pembeliannya melalui online tentu pesan melalui Handpone dan bayar transfer.
Siapa pemilik handphone yang pesan dan yang membayar atas nama rekening siapa. Menurut PH jika ini tidak bisa dibuktikan maka terdakwa harus di bebaskan minimal di rehabilitasi.